Mengurus Pindah Domisili KK Baru #Day1

Administrasi Kependudukan - Kali ini akan berkisah tentang cara mengurus pindah domisili untuk membuat KK baru berdasarkan pengalaman pribadi OmPrap dihari yang pertama. Oke tanpa basa-basi langsung saja disimak tata cara pengurusan pindah domisili untuk membuat Kartu Keluarga baru berikut ya ;


For your information
, proses ini dilaksanakan pada hari Jumat yang dimana jam kerja operasional kantor rata-rata setengah hari kerja, jadi perhitungkan alokasi waktu yang diperlukan serta persiapkan segala sesuatunya agar tidak bolak-balik melengkapi data. Untuk domisili awal ada di kabupaten Sragen dan domisili yang dituju ada di kabupaten Karanganyar, jadi statusnya pindah antar kabupaten/kota dalam satu propinsi.

Start sekitar pukul sembilan pagi dari rumah mertua di daerah agrowisata Sondokoro langsung menuju ke kantor kelurahan/desa Pilang yang berada di kecamatan Masaran kabupaten Sragen. Dengan waktu tempuh sekitar 30 menit dengan membawa berkas Kartu Keluarga orang tua beserta fotocopy-nya rangkap 4 lembar. Selain itu juga disiapkan buku nikah plus fotocopynya 6 lembar, eKTP beserta fotocopynya 6 lembar dan juga pas foto 4 x 6 sejumlah 6 lembar. Bawa ijazah terakhir beserta fotocopynya 6 lembar juga dan tak lupa membawa balpoin.

Setibanya di kantor desa langsung menuju loket pelayanan administrasi desa dan menyampaikan maksud untuk minta surat pengantar guna keperluan pindah domisili untuk membuat KK baru. Petugas akan meminta berkas-berkas yang dibutuhkan dan jika lengkap maka proses dapat dilanjutkan hingga diterbitkan surat pengantarnya. Alhamdulillah, walau lupa tidak membawa ijazah terakhir tapi petugas desa berbaik hati membuatkan surat pengantar untuk OmPrap dengan catatan untuk segera menyusulkan berkas yang belum lengkap tadi ke kantor desa.


Proses pun dilanjutkan dengan membawa surat pengantar ke kantor kecamatan Masaran. Sekitar pukul sepuluh lebih 15 menit sudah sampai di kantor kecamatan dan masuk ke loket pelayanan administrasi yang ada di gedung tersebut. Oh ya untuk informasi tambahan, setiap hari Jumat dihalaman kantor ini terparkir mobil samsat keliling dari kabupaten Sragen. Jadi bagi masyarakat yang mau membayar pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan layanan samsat keliling tersebut.

Oke next… sampaikan maksud dan tujuan kedatangan kepada petugas serta menyerahkan surat pengantar yang telah diterbitkan oleh kantor desa. Di kantor kecamatan ini akan diminta beberapa dokumen seperti di kantor desa, oleh karena itu perlu disiapkan fotocopy dokumen rangkap 6 lembar agar tidak bolak-balik ke tukang fotocopy. Setelahnya, petugas akan memproses pengajuan pindah domisili berdasarkan surat pengantar dari kantor desa tadi.

Sekitar 15 menit kemudian nama OmPrap sudah dipanggil petugas dan surat keterangan pindah domisili untuk membuat KK baru telah jadi. Oh ya, eKTP asli akan dilampirkan dan disteples dengan surat keterangan tersebut. Bisa dikatakan lumayan cepat untuk proses birokrasinya karena memang dari kelurahan hingga kecamatan single fighter alias sepi, sehingga tidak perlu mengantri. Sepertinya pemilihan timingnya pas he he he.

Usai urusan di kantor kecamatan disarankan untuk membuat SKCK dari kepolisian, tapi OmPrap skip proses ini karena informasi yang didapatkan untuk migrasi dari Sragen ke Karanganyar tidak harus melampirkan SKCK (mbuh bener opo ora sing penting mlaku dulu).

Perjalanan pun dilanjutkan ke kantor Catatan Sipil kabupaten Sragen yang terletak di selatan alun-alun (sebelah selatannya rel kereta api), tapi mungkin belum rezeki memang, kantornya sudah tutup.


Ya sudah akhirnya hari pertama proses pindah domisili sampai ditingkat kecamatan dan menunggu hingga hari Senin minggu berikutnya. Rencananya setelah berhasil prosesnya di tingkat kabupaten nanti akan OmPrap ceritakan juga di blog ini. So… keep stay tune ya di blog ini dan sampai disini dulu informasi yang bisa dibagikan untuk sobat semua.

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan Bijak. Komentarmu akan tampil pada domain publik yang dapat diakses dari seluruh dunia tanpa batas Ruang dan Waktu.

Lebih baru Lebih lama