Pendidikan - Pendidikan Profesi Guru (PPG) bertujuan untuk pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa waktu lalu telah terbit aturan tentang Pendidikan Profesi Guru, yaitu Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 yang merupakan pengganti atas Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Dalam anturan tersebut tidak lagi ada istilah daljab (dalam jabatan) yang merupakan peluang bagi guru aktif terdata dapodik untuk mengikuti PPG. Jadi, bagaimana nasib guru yang aktif dalam data dapodik tapi belum memiliki Sertifikat Pendidik, masih bisakan mengikuti PPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik?
Disebutkan dalam aturan terbaru, peserta PPG terdiri atas calon Guru yang akan mengajar pada satuan pendidikan dan guru tertentu. Adapun yang dimaksud guru tertentu adalah
- a) Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
- b) Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik;
- c) Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik,
- d) Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Iain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; atau
- e) Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.
Sehingga dapat dipahami bahwa setelah terbitnya aturan baru tersebut, ada dua PPG yang berlaku yaitu PPG Prajabatan dan PPG Guru Tertentu. Untuk guru aktif dan terdata dapodik yang belum memiliki sertifikat pendidik, dapat mengikuti PPG Guru Tertentu selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Temukan Informasi PPG di https://ppg.kemdikbud.go.id |
Persyaratan Peserta PPG Menurut Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024
PPG Prajabatan (Calon Guru Profesional)
Persyaratan Peserta PPG khusus calon Guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan (PPG Prajabatan) adalah sebagai berikut:
- a) warga Negara Indonesia;
- b) sehat jasmani dan rohani;
- c) memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
- d) memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
- e) tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan;
- f) belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan
- g) bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif Iainnya.
PPG Guru Tertentu (Guru Aktif Terdata Dapodik)
persyaratan Peserta PPG dari guru tertentu atau guru yang sudah menjabat (PPG Daljab) adala sebagai berikut:
- a) warga Negara Indonesia;
- b) sehat jasmani dan rohani;
- c) memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
- d) mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- e) belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
- f) bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif Iainnya.
Teruntuk Ibu/Bapak Guru Hebat yang saat ini aktif mengajar tapi belum memiliki sertifikat pendidik dapat fokus pada terpenuhinya persyaratan PPG Guru tertentu, agar dapat mengikuti PPG GT. Banyak kemudahan yang akan diberikan pemerintah untuk PPG GT dalam mengikuti proses perkuliahan/pembelajaran PPG.
Peraturan terbaru tentang Pendidikan Profesi Guru dapat di baca pada sematan berikut ;
Penting bagi seorang guru untuk selalu mencari informasi terkini baik itu tentang karir, pembelajaran maupun pengembangan diri agar tidak ketinggalan informasi yang berujung pada hilangnya kesempatan dan peluang. Terakhir, semoga informasi ini bermanfaat dan Ibu/Bapak Guru Hebat dapat mempersiapkan diri untuk menjemput peluang mengikuti PPG Guru Tertentu pada tahun 2024.
Informasi yang sangat bermanfaat, Terimakasih pak Prapto 👍
BalasHapus