Mau Ikut PPG Dalam Jabatan 2023 ? Siapkan & Lengkapi Syarat ini

Pendidikan - Beberapa hari belakangan telah beredar di sosial media grup whatsapp maupun telegram tentang surat dari Direktur PPG Dirjen GTK Kemdikbudristek nomor 0280/B2/GT.00.05/2023 perihal informasi verifikasi dan validasi administrasi bagi Guru yang telah lulus seleksi PPG dalam jabatan untuk melakukan verval ulang. Hal tersebut dimaksudkan dalam rangka persiapan  pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (Sertifikasi Guru) dalam jabatan tahun 2023. Sebagaimana yang dipublikasikan pada laman https://ppg.kemdikbud.go.id/, berikut informasi penting yang perlu dipahami dan di persiapkan ;

img src : ppg.kemdikbud.go.id

Bahwa pelaksanaan seleksi akademik dan seleksi administrasi pada tahun 2022, terdapat 35.633 orang yang dinyatakan lulus seleksi, akan tetapi belum mendapatkan kuota penempatan PPG Daljab (Sasaran 1). Sementara itu seleksi yang telah dilaksanakan dari tahun 2017 sampai dengan 2019, ada 10.242 orang yang telah dinyatakan lulus seleksi akademik tapi belum menyelesaikan proses seleksi administrasi (Sasaran 2). Selain itu, pelaksanaan PPG daljab pada tahun 2018 sampai dengan 2021 ada 2.231 orang yang telah mendapatkan kesempatan mengikuti sertifikasi guru (Pendidikan Profesi Guru) dalam jabatan, tapi tidak menyelesaikan proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah (Sasaran 3).

Oleh karenanya, peserta sasaran 1, 2 dan 3 tersebut agar dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut ;

  1. terdaftar sebagai peserta verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
  2. terdaftar pada data pokok pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  3. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
  5. sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat doktor pemerintah);
  6. berkelakuan baik (dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian);
  7. berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Syarat-syarat administrasi tersebut agar diunggah melalui halaman situs https://ppg.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Untuk persyaratan administrasi dan daftar linearitas tertera pada lampiran II dan III. Pendaftaran verval administrasi dilakukan mulai tanggal 16 Februari 2023 sebagaimana jadwal terlampir.

Pesan Khusus : mohon bantuan saudara untuk menyampaikan informasi ini kepada guru sesuai kewenangannya.

Untuk mengunduh file pdf surat direktur ppg kemdikbudristek, klik disini <<

Demikian informasi penting untuk Bapak/Ibu Guru yang terhormat di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, agar dapat mengambil kesempatan ini ikut PPG Dalam Jabatan 2023 (Sertifikasi Guru). Mari bergerak bersama mewujudkan Generasi Emas 2045 !

Pak Prapto Guru
Blognya Guru Pendidikan Dasar - Belajar, Belajar & Belajar

4 komentar

  1. Balasan
    1. siap, terima kasih atas apresiasinya, sukses selalu juga untuk Pak Marwan

      Hapus
  2. terima kasih atas informasinya, semoga bapak ibu guru semua bisa lulus ppg di tahun 2023, aammiinn

    BalasHapus
    Balasan
    1. aaammmiiinnn, terima kasih doanya dan semoga dimudahkan untuk semuanya

      Hapus

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan Bijak. Komentarmu akan tampil pada domain publik yang dapat diakses dari seluruh dunia tanpa batas Ruang dan Waktu.