Kabar Pendidikan Di balik gerbang sekolah, sebuah krisis sunyi sedang berlangsung. Para guru, garda terdepan pencerdasan bangsa, kini mengajar di bawah bayang-bayang ketakutan—bukan pada materi pelajaran yang sulit, melainkan pada jerat hukum yang bisa datang dari tindakan disipliner sekecil apa pun. Fenomena kriminalisasi guru ini bukan sekadar kumpulan insiden tragis, melainkan sebuah krisis sistemik yang lahir dari jurang menganga antara perlindungan hukum secara formal (de jure) dan realitas pahit di lapangan (de facto). Jurang ini diperlebar oleh salah penerapan hukum, pergeseran paradigma sosial, dan minimnya mekanisme dukungan yang kokoh.
![]() |
| Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan |
1. Angka yang Mencengangkan: Mayoritas Guru Mengajar dalam Ketakutan
Data ini melukiskan sebuah anomali kebijakan: di saat negara menuntut profesionalisme, mayoritas pendidiknya justru bekerja dalam atmosfer intimidasi. Sebuah penelitian di wilayah DKI Jakarta mengungkap fakta yang sangat mengkhawatirkan:
- 72% guru merasa takut memberikan sanksi disiplin karena khawatir dilaporkan oleh orang tua siswa ke pihak berwajib.
- Minimnya jaring pengaman kelembagaan memperparah kondisi ini, di mana hanya 20% guru yang pernah mendapat pendampingan hukum dari organisasi profesi saat menghadapi masalah.
Ketakutan 72% guru ini tidak lahir dari ruang hampa; ia berakar pada potret profesi yang merasa berjalan sendirian saat menghadapi krisis. Seperti yang diungkapkan Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, atmosfer ketakutan ini dapat membuat guru ragu bahkan untuk sekadar melerai perkelahian siswa. Keraguan semacam ini, yang dipicu oleh ancaman kriminalisasi, pada akhirnya menggerus otoritas pendidik dan berpotensi merusak kualitas pendidikan secara keseluruhan.
2. Paradoks Perlindungan: Aturan Ada, tapi Tak Bergigi di Lapangan
Secara normatif, guru sebenarnya telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun, banyak pihak, termasuk guru sendiri, merasa perlindungan ini bersifat "formalistik" tanpa mekanisme pelaksanaan yang jelas.
Paradoks ini muncul dari tumpang tindih regulasi, terutama dengan UU Perlindungan Anak. Pergeseran paradigma di masyarakat dan aparat penegak hukum membuat tindakan disipliner guru seringkali ditafsirkan melalui kacamata kekerasan anak, mengabaikan konteks pendidikan yang melekat padanya. Akibatnya, guru ditempatkan pada posisi dilematis yang serba salah: menegakkan disiplin berarti berisiko melanggar hukum, sementara membiarkannya berarti gagal menjalankan tugas profesi.
"Regulasi yang ada sebenarnya sudah cukup kuat untuk melindungi guru, tetapi yang sering terjadi adalah salah penerapan hukum acara pidana." — Asfinawati, Pengajar STH Indonesia Jentera
3. Yurisprudensi yang Terabaikan: Mahkamah Agung Sebenarnya Sudah Berpihak pada Guru
Salah satu fakta yang paling mengejutkan adalah adanya preseden hukum dari lembaga peradilan tertinggi yang seolah tak berbekas. Kasus guru Aop Saopudin di Majalengka adalah contohnya. Ia divonis bersalah karena memangkas rambut gondrong siswanya. Namun, poin krusial yang sering terabaikan adalah: Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2014 menganulir putusan tersebut melalui Putusan Nomor 1554 K/PID/2013.
MA membebaskan Aop Saopudin dengan pertimbangan fundamental yang seharusnya menjadi yurisprudensi—sebuah putusan hakim terdahulu yang menjadi sumber hukum dan wajib diikuti oleh hakim lain dalam kasus serupa.
"Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana, dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin."
Kegagalan aparat penegak hukum di tingkat bawah untuk mengadopsi yurisprudensi MA ini menunjukkan adanya diskoneksi serius dalam sistem peradilan pidana, di mana putusan pengadilan tertinggi seolah tak berdaya mengubah praktik di lapangan.
4. Bukan Kasus Tunggal: Deretan Guru yang Menjadi Korban di Garda Depan Pendidikan
Kriminalisasi terhadap pendidik bukanlah insiden terisolasi, melainkan sebuah pola mengkhawatirkan yang terjadi di berbagai penjuru negeri. Kasus-kasus berikut menjadi bukti nyata betapa rentannya profesi guru:
- Guru Zaharman di Rejang Lebong, yang matanya buta permanen setelah diketapel oleh orang tua murid.
- Drs. Muhamad Dasrul di Makassar, yang dikeroyok oleh orang tua dan siswa hanya karena menegur tugas sekolah yang tidak dikerjakan.
- Ibu Guru Supriyani di Konawe Selatan, seorang guru honorer yang dilaporkan oleh oknum polisi atas tuduhan penganiayaan dan harus menjalani proses peradilan melelahkan sebelum akhirnya dibebaskan.
- Nurmayani Salam di Bantaeng, yang diproses hukum karena mencubit siswa yang mengganggu temannya saat belajar salat.
- Akbar Sarosa di Sumbawa Barat, yang dituntut ganti rugi Rp50 juta oleh wali murid setelah menghukum siswa yang menolak melaksanakan salat.
Daftar ini menunjukkan betapa guru di garda depan pendidikan sangat rentan terhadap kekerasan dan pelaporan hukum saat mencoba menjalankan tugasnya.
5. Solusi di Depan Mata: Aturan Baru dan Mekanisme Perlindungan yang Lebih Konkret
Pemerintah akhirnya merespons krisis ini dengan menerbitkan regulasi yang lebih komprehensif, yaitu Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Aturan baru ini dirancang untuk menjembatani jurang antara hukum dan realitas dengan empat pilar perlindungan utama: hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.
Salah satu terobosan utamanya adalah kewajiban pemerintah daerah dan kementerian untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan. Satgas ini bertugas memberikan advokasi nonlitigasi, yaitu pendampingan dan penyelesaian masalah di luar jalur pengadilan, seperti mediasi, yang jauh lebih cepat dan tidak mengintimidasi bagi guru.
Pendekatan top-down ini dilengkapi dengan solusi bottom-up yang krusial, seperti yang diusulkan para pakar hukum: pembentukan paralegal. Paralegal, yang memiliki keterampilan hukum namun bukan pengacara, dapat menjadi "pertolongan pertama hukum" yang cepat dan mudah diakses, terutama bagi guru di daerah pelosok di mana bantuan hukum formal sulit dijangkau. Keduanya adalah strategi komplementer: Satgas menyediakan kerangka resmi, sementara paralegal mengisi kekosongan di tingkat akar rumput.
Kesimpulan: Menjaga Martabat Pendidik, Menjaga Masa Depan Bangsa
Meskipun landasan hukum untuk melindungi guru sudah semakin kuat, tantangan terbesar terletak pada implementasi dan perubahan paradigma di masyarakat. Perlindungan guru bukanlah soal memanjakan satu profesi, melainkan sebuah investasi strategis bagi masa depan bangsa. Ruang kelas yang diisi oleh guru yang merasa aman dan berdaya adalah prasyarat mutlak untuk melahirkan generasi pembelajar yang kritis dan berkarakter. Tanpa jaminan itu, reformasi kurikulum secanggih apa pun akan sia-sia.
Dengan adanya aturan baru dan preseden hukum yang kuat, pertanyaannya kini bukanlah "apakah guru punya perlindungan?", melainkan "bagaimana kita semua—orang tua, aparat penegak hukum, dan masyarakat—dapat memastikan perlindungan itu benar-benar terwujud di setiap ruang kelas?"
"Tidak ada kebebasan tanpa usaha. Kebebasan harus diperjuangkan dan dimenangkan," ujar Asfinawati mengutip aktivis hak-hak sipil Amerika, A. Philip Randolph, dalam statemennya.
*** hasil brainstormoing di Notebook LLM tentang Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026

